Jumat, 01 November 2013

JHON PIETER MANUPUTTY 1KB08 ( 24113641)


PENGERTIAN NEGARA , WARGA NEGARA , DAN HAK SERTA KEWAJIBANYA




KATA PENGANTAR : 

Puji syukur saya panjatkan kepada tuhan yang maha esa karena atas berkat dan rahmatnya saya telah menyelesaikan tugas ini hingga selesai , tak lupa juga ucapkan teima kasih kepada  teman-teman yang telah membantu saya dalam pembuatan tugas ini, harapan saya mendapat nilai yang baik dari bapak dosen


BAB I
PENDAHULUAN

LATAR BELAKANG :


 Negara  merupakan sebuah wilayah didalamnya terdapat sebuah aturan yang harus diikuti oleh setiap individu didalam wilayah tersebut. Apabila ada individu didalamnya tidak mematuhinya maka Individu tersebut merupakan warga negara yang tidak baik. Syarat sebuah negara terbentuk adalah apabila sebuah negara memiliki rakyat didalamnya dan wilayah yang dikuasainya. Selain itu juga memiliki pemerintahan yang berdaulat didalam negara tersebut. Hal tersebut disebut syarat sebuah negara secara primer. Sedangkan syarat negara secara sekunder adalah negara tersebut mendapat pengakuan dari negara lain.

RUMUSAN MASALAH
1. Menjelaskan pengertian negara dan warga negara serta hak dan kewajibannya

TUJUAN

Dapat   Menjelaskan pengertian negara dan warga negara serta hak dan kewajibannya


BAB II
PEMBAHASAN

 pengertian negara dan warga negara serta hak dan kewajibannya

Pengertian Negara dibagi menjadi negara maju, negara berkembang dan negara terbelakang. Negara maju yaitu sebuah negara yang apabila dilihat dari berbagai aspek seperti ekonomi, pemerintahan, dan aspek lainnya sudah maju. negara maju adalah negara yang tingkat kesejahteraan rakyatnya sudah sangat maju. Mampu bersaing melebihi negara-negara lain. Sedang negara berkembang adalah sebuah negara yang tingat kesejahteraan rakyatnya rendah dan masih terdapat problem-problem ekonomi. Selain itu dari aspek pembangunannya juga bisa dibilang rendah dibandingkan negara maju. Negara terbelakang adalah sebuah negara dengan kondisi pembangunan, pemerintahan dan tingkat kesejahteraan rakyat didalamnya masih buruk. Biasanya negara terbelakang sangat mudah apabila dijajah, karena masih sangat rentan dengan tindakan negara lain.

Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab. 


Hak dan kewajiban warga negara

1) Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintahan

2) Hak negara untuk di bela

3) Hak negara untuk menguasai bumi, air dan kekayaan untuk kepentingan rakyat

4) Kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil

5) Kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara

6) Kewajiban negara untuk mengembangkan sistem pendidikan

7) Kewajiban negara untuk memberi jaminan sosial

8) Kewajiban negara memberi kebebasan beribadah


BAB III
KESIMPULAN


*Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
* Kewajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.



BAB IV
REFERENSI